Kota Bekasi, Global Post
Acara pisah sambut dan pelepasan pejabat struktural di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kamis (26/05) pekan lalu telah dilaksanakan secara sederhana di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Sebagaimana diketahui Andi Tenri
Abeng A.Ptnh, Kepala Seksi HTPT Kantor Pertanahan Kota Bekasi mendapat tugas
baru sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor; dan Robinson Simangunsong SH,
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, mendapat tugas baru sebagai Kabid PGT di
Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat di Bandung. Sedangkan Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bekasi saat ini dijabat oleh Embun Sari A.Ptnh, yang sebelumnya
bertugas sebagai Kasubdit Pengukuran di BPN Pusat.
Dalam acara yang dimulai sejak pukul 15 WIB
sampai dengan selesai pukul 17.30 WIB, tampak hadir pejabat eselon V, di
antaranya Kasubsi HTPT dan Ke PPAT-an Rusli Yacob SH MM, Kasubsi Pendaftaran
Hak Cilvia A.Ptnh, Kasubsi Penetapan Hak Tanah Iwean Setiawan S.Sos MH.
Sedangkan, pejabat eselon IV, di antaranya Kasi SPP Mujahidin Suriyadi ST, Kasi
Sengketa dan Konflik Saikun SH, dan seluruh pegawai yang lainnya jajaran pada
Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang
baru, Embun Sari A.Ptnh dalam sambutannya mengatakan, mengajak bawahannya untuk
bisa bekerjasama dengan baik dalam menata pertanahan di Kota Bekasi, dalam
menyukseskan program-program strategis diantaranya sebelas Agenda BPN sesuai
tupoksi masing-masing secara harmonis.
“Mari kita sama-sama meningkatkan
pelayanan dengan baik, agar masyarakat puas terhadap BPN. Sebab, kita sebagai
pengemban tugas program pemerintah dan program-program strategis BPN,” ujar
Embun Sari.
Embun Sari, didampingi Andi Tenri
Abenmg—yang saat ini sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, saat dijumpa
Global Post di halaman Kanwil BPN Provinsi di Bandung, juga mengatakan harapannya tentang dukungan
dan kerjasama yang baik itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Hukum dan
Humas Kantor Pusat BPN RI Sri Maharani Dwi Putri RM. SH mengatakan, pelantikan
dan perombakan jabatan dilaksanakan Kepala BPN RI Djoyo Winoto sebagai
kebutuhan dalam meningkatkan peran pelayanan publik.
“Hal
itu sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi terutama dalam mewujudkan
pemerintah dan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa serta dipercaya
rakyat (Good Government and Good Governance),” ujarnya.
Dikatakan Sri Maharani bahwa BPN RI
sebagai pengemban visi harus mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta keadilan yang keberlanjutan, sesuai
sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, menuju Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) seutuhnya.
“Kepala BPN RI Bapak Djoyo, mengingatkan
untuk bahwa 11 Agenda BPN selalu menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan
menterjemahkan dalam konteks tugas dan fungsi (tupoksi),” imbuh Kepala Hukum
dan Humas BPN Pusat tersebut kepada Global Post di Jalan Sisimangaraja No. 2
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di lain pihak, Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Nasional Coruption Wach (NCW), C Herry SL, yang juga sebagai dewan pendiri NCW
dan Ketua DPW NCW DKI Jakarta, mendukung perombakan pejabat struktural di
lingkungan BPN RI itu. “Kami juga menginginkan pemerintahan
bersih, baik dan berwibawa, untuk mewujudkan Indonesia bersih bebas dari korupsi
kolusi dan nepotisme (KKN),” ujarnya.
Menurut C Herry SL, demi lancarnya
program-program kerja strategis BPN yang lebih baik, memang tidak ada alasan
Kepala BPN RI Djoyo Winoto Ph.D menunda-nunda waktu untuk merombak dan melantik
bawahannya, baik jabatan promosi maupun mutasi. “Lebih cepat, lebih baik,”
ujarnya.
C Herry SL menegaskan, merupakan
kewajiban sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi
masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan, pengayoman dan maupun perlindungan
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik.
“Oleh sebab itu sudah saatnya bagi para
penyelenggara negara untuk lebih bertanggung jawab kepada masyarakat, dan lebih
berdedikasi terhadap tugas-tugas serta kewajiban yang telah diamanatkan,” ujar
C Herry SL.
Dia mengingatkan, saat ini
prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan dan
pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan tidak dapat dihindari lagi. menyusul
dengan ditetapkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP), yang telah membuka seluas-luasnya akses kepada masyarakat untuk
mengetahui berbagai informasi yang ingin mereka ketahui dari pemerintahannya.
“Semoga dengan mendapat tugas baru
sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Embun Sari, mampu lebih
meningkatkan program-program BPN, dan memberikan perlindungan hukum terhadap
hak-hak rakyat atas tanah yang dimiliki rakyat,” pungkas C Herry SL. (Her)

Poskan Komentar